Camat Bandar Petalangan Serahkan BLT Tahap II Secara Simbolis di Desa Lubuk Keranji Timur

Camat Bandar Petalangan Serahkan BLT, Senin (2/8).

Pelalawan, (SXP) : Camat Bandar Petalangan Mukhtarius, M.Pd membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap II secara simbolis di Desa Lubuk Keranji Timur, Kecamatan Bandar Petalangan pada Senin, 2 Agustus 2021.

Dalam kegiatan ini Camat Bandar Petalangan Muktarius, M.Pd  didampingi Pj Kepala Desa Lubuk Keranji Timur Wardiantar beserta staf, pendamping desa, dan masyarakat penerima manfaat.

Muktarius, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Pada hari Sabtu, 31 Juli 2021 Bupati Pelalawan telah melantik Wardiantar sebagai Pj Kepala Desa Lubuk Keranji Timur dikarenakan masa jabatan kepala desa defenitif pada tanggal 31 Juli 2021 telah berakhir,” ujarnya.

Tambahnya, Oleh karena itu saya berharap kepada masyarakat Desa Lubuk Keranji Timur agar dapat memberikan dukungan dan semangat kepada Pj Kepala desa Lubuk Keranji Timur Wardiantar untuk dapat menjalankan tugasnya yaitu menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang tinggal beberapa bulan lagi pelaksanaannya.

Mukhtarius juga menyampaikan bahwa “Situasi terkini Covid-19 di daerah kita semakin mengkhawatirkan, oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan BLT agar dapat memanfaatkan bantuan ini untuk kebutuhan sehari-hari,” harapnya.

Dalam waktu yang sama, Pj. Kepala Desa Lubuk Keranji Timur Wardiantar dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar mendapat dukungan masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai Pj. Kepala Desa Lubuk Keranji Timur.

“Pada hari ini merupakan hari pertama saya masuk sebagai Pj Kepala Desa di Desa Lubuk Keranji Timur ini. Oleh karena itu dalam menjalankan roda pemerintahan ini saya mohon dukungan dari masyarakat desa dan kepada masyarakat yang mendapatkan BLT saya berharap semoga bantuan ini dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ucapnya.

“Bantuan BLT Tahap II untuk Bulan Februari 2021 ini bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) Lubuk Keranji Timur dengan penerima manfaat sebanyak 119 orang dan masing-masing orang mendapatkan Rp. 300.000,” pungkasnya.

Rep : Purnama.

Sebanyak 341.695 Pelaku Usaha di Riau Terima Bantuan BPUM

UMKM di Riau bakal terima bantuan dari Pemprov Riau

Pekanbaru, (SXP) : Sebanyak 341.695 pelaku usaha di Riau menerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Riau merupakan provinsi kedua terbanyak se-Sumaterabyang menerima bantuan, sedangkan yang terbanyak adalah Sumatera Selatan, menerima 341.718 pelaku usaha.

Hal ini disampaikan Gubernur Riau Syamsuar usai coffe morning dengan Forum Komunikasi  Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau di Balai Pelangi, Senin (2/8).

“Sebanyak 341.695 pelaku usaha mikro di Provinsi Riau menerima bantuan. Realisasi hingga Juni 2021, sebanyak 297.689 pelaku UMKM yang sudah menerima,” ujar Gubri.

Bantuan dampak pandemi covid 19 ini lanjut gubri, disalurkan melalui bank. Selain dari APBN, Pemerintah Provinsi Riau juga telah menganggarkan program yang sama sebanyak Rp 25 Miliar.

“Kita upayakan bulan Agustus ini, bantuan dari Provinsi akan disalurkan. Namun bantuan dari provinsi ini beda penerimanya dengan pelaku usaha yang dari kementerian koperasi dan UKM . Karena itu kita minta pendampingan BPKP, agar tidak tumpang tindih,” ujar Gubri.

Sejauh mana perkembangan bantuan 1,2 juta ini, dapat dimanfaatkan untuk UMKM. Pemprov Riau lanjut gubri, akan bekerjasama dengan OJK untuk memantau dari 297 ribu ini, berapa yang berhasil meningkatkan ekonominya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia pada tahun 2021, melanjutkan Program/Kegiatan Bantuan Pelaku Usaha Mikro yang disingkat dengan BPUM.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Terdampak Pandami Covid 19, Junto Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permenkop Nomor 6 Tahun 2020. 

Dalam Permenkop-UKM tersebut disebutkan persyaratan yang berhak menerima BPUM, yaitu: a) Warga Negara Indonesia; b) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; c) memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan; dan bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. Sedangkan besar bantuan yang diperoleh pelaku usaha mikro sebesar Rp1,2 Juta. 

Sehubungan dengan itu dalam rangka percepatan pendataan dan pengusulan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BPUM, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Riau dan Dinas Informasi Komunikasi dan Statistik Provinsi Riau membangunan aplikasi mataumkm.riau.go.id.

Melalui aplikasi ini akan membantu dan mempermudah bagi pelaku usage mikro untuk mendaftarkan usaha dan mendapatkan bantuan BPUM serta sekaligus membangun data yang transparan dan akuntabel. **

Rep : Rilis.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai